Kebijakan Privasi

Terakhir diperbarui: 2/7/2026

Rumah Sakit ("Kami" atau "RS") berkomitmen tinggi untuk melindungi privasi dan keamanan Data Pribadi dan Rekam Medis pasien ("Anda" atau "Pengguna"). Kebijakan Privasi ini disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

1. Data yang Kami Kumpulkan

Saat Anda menggunakan layanan web, mendaftar antrean, atau berobat, Kami dapat mengumpulkan data berikut:

  • Data Demografi & Kontak: Nama lengkap, NIK, tanggal lahir, alamat domisili, nomor telepon, dan email.
  • Data Kesehatan (Rekam Medis Elektronik): Riwayat penyakit, diagnosis, hasil laboratorium, resep obat, dan data biometrik yang relevan.
  • Data Teknis: Alamat IP, jenis peramban, dan data cookies saat Anda mengunjungi situs web kami.

2. Tujuan Penggunaan Data Pribadi

Data pribadi Anda akan diproses secara sah, adil, dan transparan semata-mata untuk:

  • Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan tindakan medis secara optimal.
  • Keperluan administrasi rumah sakit, pendaftaran, dan pengelolaan antrean.
  • Klaim asuransi kesehatan (termasuk BPJS Kesehatan) jika Anda menggunakan fasilitas tersebut.
  • Pemenuhan kewajiban regulasi dan pelaporan kepada Kementerian Kesehatan RI (seperti integrasi dengan platform SATUSEHAT).

3. Kerahasiaan Rekam Medis

Berdasarkan UU Kesehatan, rekam medis adalah milik pasien sedangkan dokumen rekam medis fisik/elektronik adalah milik fasilitas pelayanan kesehatan. Kami menjamin kerahasiaan seluruh isi rekam medis Anda. Informasi medis Anda tidak akan disebarluaskan atau dijual kepada pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan tertulis dari Anda, kecuali diwajibkan oleh perintah pengadilan atau undang-undang.

4. Hak Anda sebagai Subjek Data Pribadi (UU PDP)

Anda memiliki hak-hak berikut sesuai dengan UU Pelindungan Data Pribadi:

  • Hak untuk mendapatkan informasi mengenai kejelasan identitas, dasar hukum, tujuan, dan peruntukan pemrosesan Data Pribadi.
  • Hak untuk melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan Data Pribadi.
  • Hak untuk mendapatkan akses dan memperoleh salinan Data Pribadi tentang Anda (Rekam Medis).
  • Hak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi Anda sesuai ketentuan retensi rekam medis (minimal 25 tahun).

5. Keamanan Data (UU ITE)

Kami menerapkan standar keamanan teknis dan enkripsi tingkat tinggi pada Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) kami untuk mencegah akses yang tidak sah, kehilangan, atau kebocoran data, sejalan dengan prinsip penyelenggaraan sistem elektronik yang andal, aman, dan bertanggung jawab sesuai UU ITE.

6. Kontak Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan, keluhan, atau ingin melaksanakan hak Anda terkait Data Pribadi, silakan hubungi Data Protection Officer (DPO) atau Bagian Rekam Medis kami melalui email privacy@rsdemo.co.id atau telepon (021) 12345678.